Beasiswa Tangerang Gemilang adalah program beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini merupakan komitmen untuk meningkatkan taraf pendidikan dan mendorong inovasi demi terwujudnya generasi emas. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyelenggarakan program beasiswa dalam negeri maupun luar negeri bagi putra-putri terbaik di Kabupaten Tangerang.
Beasiswa Tangerang Gemilang diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Diploma Tiga (D3)
- Diploma Empat (D4)
- Sarjana Strata-1 (S1)
Pemberian Beasiswa terdiri dari:
- Calon Mahasiswa Baru (Universitas yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah
Kabupaten Tangerang) - Mahasiswa (Mahasiswa Aktif / on going)
- Mahasiswa Semester Akhir
Persyaratan Umum :
- salah satu atau kedua orang tua merupakan penduduk yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, dibuktikan dengan dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Diutamakan terdaftar sebagai keluarga tidak mampu dalam Data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) Desil 1 – 4.
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
- Berusia paling tinggi 20 (dua puluh) tahun saat pendaftaran.
- Lolos seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bersedia mengikutiseleksi akademik secara nasional, seleksi mandiri atau seleksi lainnya pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Persyaratan Khusus :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Pas foto terbaru latar belakang merah (3×4 dan 4×6 masing-masing 5 lembar);
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi rapor setingkat SMA/SMK/MA atau sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5;
- Sertifikat prestasi (apabila ada);
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tangerang;
- Formulir pengajuan beasiswa yang telah diisi lengkap;
- Surat Keterangan Desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);
- Surat keterangan tidak mampu/kurang mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat, bagi pemohon yang tidak terdaftar dalam DTSEN;
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Membuat Motivation Letter sebanyak 1000-1500 Kata diketik, dicetak dan ditandatangani oleh pemohon.
- biaya perkuliahan (Uang Pangkal, Uang Kuliah Tunggal, Biaya Praktikum dan Biaya Pendaftaran)
- biaya kebutuhan hidup (pemondokan/kos, transport)
- Buka website https://beasiswa.tangerangkab.go.id
- Buat akun dan melengkapi data diri (NIK harus sesuai)
- Tambah permohonan beasiswa
- Isi dan unggah dokumen beasiswa, jangan sampai ada yang tertinggal/tidak diisi.
- Bila sudah sesuai, klik submit.
- Berkas dikumpulkan ke Sekretariat Beasiswa Tangerang Gemilang, Kantor Bupati Tangerang Bagian Kesejahteraan Rakyat, Jl. H. Somawinata No.1 Kel. Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang – Banten dengan Map Plastik Kancing dengan ketentuan berikut :
- Calon Mahasiwa Baru (Merah).
- Mahasiswa On Going (Kuning).
- Skripsi/Penelitian/Tugas Akhir (Hijau).
- Penerima Beasiswa wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Beasiswa kepada Bupati Tangerang
- Penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lama:
✓ 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak beasiswa diterima untuk biaya perkuliahan dan
✓ 6 (enam) bulan terhitung sejak Beasiswa untuk biaya hidup diterima - Laporan pertanggungjawaban dilampikan dengan:
✓ Bukti pembayaran tagihan biaya perkuliahan
✓ Bukti pembayaran tagihan pemondokan/kos
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melakukan pelanggaran/tidak memenuhi ketentuan/mengundurkan diri memiliki kewajiban penyetoran kembali dana Beasiswa yang telah diterima ke rekening kas umum Daerah.
- Pengguguran hak untuk menerima Beasiswa berikutnya.
- Tim Pemberian Beasiswa akan melakukan monitoring kepada Penerima Beasiswa
paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Wawancara.
3. Seleksi dari Perguruan Tinggi bagi yang kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang khusus calon Mahasiswa Baru.
4.Penetapan Penerima Beasiswa oleh Bupati Tangerang.
JADWAL SELEKSI

Bagian Beasiswa
Lantai 2, Ruang 206
Telp. 5682519 atau email [email protected]